DPR Minta BTN Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Dana Deposito Nasabah
- Mar 31, 2017
- 3 min read
Jakarta - Rifan Financindo -- Anggota Komisi XI DPR, Amir Uskara mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk kepada nasabah yang dananya raib akibat kasus penipuan oleh oknum karyawan yang menawarkan deposito fiktif.

Amir mengatakan seperti itu karena sejak kasus tersebut mencuat ke publik, sikap direksi BTN terkesan cuci tangan dan menganggap para pelaku sebagai komplotan, padahal para oknum yang menawarkan produk deposito atas sepengetahuan bank BTN. "Tolong diperjelas bentuk pertanggungjawaban bank apakah mengganti dana nasabah atau konkritnya seperti apa ?” tanya Amir dalam Rapat Dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan bank BUMN di Jakarta, Kamis (30/3). Politisi asal Gowa, Sulawesi Selatan itu mengatakan sangat janggal ada kejadian penghimpunan dana di kantor kas, tetapi tidak diakui oleh BTN dan menyatakan apa yang dilakukan di luar sistem. "Kami meminta direksi bertanggungjawab serta menyampaikan langkah-langkah preventif, karena kasus seperti ini menyangkut reputasi perbankan sebagai institusi yang menjaga kepercayaan dan mengedepankan prinsip kehati-hatian," tegas Amir. Ia mengatakan, BTN harus mengganti dana nasabah yang hilang. Alasannya, karena bisnis bank adalah bisnis kepercayaan. Dan ini juga dalam rangka perlindungan konsumen. “Bahwa alasan deposito tersebut tidak perlu diganti karena tidak masuk pembukuan BTN, ini adalah masalah internal BTN dengan oknum BTN. Silahkan diselesaikan. Tapi nasabah kan tahunya BTN sebagai institusi, jadi tetap harus diganti,” kata dia. Sedangkan Bunga pergantian depositonya sesuai ketentuan OJK, kata dia, untuk bank buku 3 seperti BTN bunga yang diperkenankan adalah SBI 12 bulan + 1 %. Saat ini sbi 12 bulan adalah 6 % , jadi 6% + 1 % = 7 % . Senada dengan michael, anggota Komisi XI DPR yang lain Eva Kusuma Sundari mengatakan, BTN harus mengganti dana nasabah yang hilang , karena dana tersebut hilang akibat faktor internal, kurangnya pengawasan atau tidak adanya early warning system terhadap gejala- gejala penyimpangan. Sebelumnya PT Bank Tabungan Negara (BTN) selaku bank nasional dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat atau nasabah yang menyimpan dananya di Bank BTN. Hal ini terkait pembobolan dana nasabah milik PT Surya Artha Nusantara Finance (PT SANF) berupa rekening giro senilai Rp 110 miliar di Bank Tabungan Negara Cabang Cikeas yang sudah tidak ada di rekening, sehingga PT SANF tidak bisa melakukan penarikan dana tesebut. TM Mangunsong selaku Kuasa Hukum PT SANF menjelaskan, pada 29 September, 9 November dan 10 November 2016, kliennya PT SANF telah membuka rekening giro plus No 554-01-30-000033-3 di BTN cabang Cikeas yang dilakukan secara berturut-turut senilai Rp 200 miliar, Rp 8 miliar dan Rp 42 miliar, sehingga total dana rekening giri plus tersebut Rp 250 miliar. Namun, saat PT SANF akan melakukan penarikan dana yang tersisa sebesar Rp 110 miliar tidak bisa dilakukan karena dana tersebut sudah tidak ada direkening giro plus PT SANF. "Klien kami melakukan konfirmasi, baik secara tertulis maupun langsung dengan pihak BTN, tetapi pihak BTN mengatakan bahwa dana milik klien kami masih dalam objek investigasi yang mana hal ini sangat membingungkan klien kami dikarenakan klien kami tidak pernah melakukan penarikan atas dana senilai Rp 110 miliar tersebut,"kata Mangunsong. Karena itu, kata Mangunsong, BTN dinilai telah mencederai prinsip kehati-hatian perbankan dan mencederai prinsip dari lembaga perbankan yang diamanatkan dan diatur dalam Pasal 37B ayat 1 UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan yang berbunyi "Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan". Untuk itu, para pimpinan BTN dalam hal ini Direktur Utama BTN selaku penanggung jawab dalam pengelolaan BTN dinilai gagal mempertanggung jawabkan tugas direksi dan juga dinilai tidak bertanggung jawab dalam menjamin dana nasabah yang disimpan di BTN. Ini sangat bertentangan dengan UU Perseroan Terbatas pasal 97 ayat 1 yang berbunyi,”Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan sebagaimana dimaksud pada pasal 92 ayat 1”. "Kami meminta agar direksi atau BTN bertanggung jawab dengan mengembalikan dana milik klien kami itu, sesuai dengan ketentuan perbankan dana klien kami yang berada di BTN yang saudara pimpin adalah dijamin dan dilindungi oleh UU yang harus dipertanggung jawabkan oleh pihak BTN. Sebab tidak alasan hukum apapun untuk tidak mengembalikan dana klien kami," tegas Mangunsong.
Rifan Financindo






Comments