top of page

Sumber Artha Mas Finance Dibekukan OJK

  • Jan 16, 2019
  • 1 min read

Jakarta Rifanfinancindo || Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemberlakukan sanksi pembekuan usaha kepada salah satu perusahaan pembiayaan, yaitu PT Sumber Artha Mas Finance. Sanksi tersebut resmi berlaku sejak awal bulan Januari lalu, tepatnya 08/01/2019.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank II OJK, Moch. Ihsanuddin, menyatakan Sumber Artha Mas Finance tidak memenuhi ketentuan POJK nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan atas POJK 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. “Lembaga Jasa Keuangan Nonbank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan,” sebut Ihsanuddin sebagaimana yang tercantum dalam pasal 11 ayat 1 POJK nomor 63/POJK.05/2016, Jakarta, Rabu (16/01/2019). Rifanfinancindo || Dengan tegas Ihsanuddin menyatakan, Sumber Artha Mas Finance kini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan sebagaimana yang sebelumnya dilakukan oleh Sumber Artha Mas Finance.

Baca juga :

pt rifan financindo

rifanfinancindo

rifan financindo

 
 
 

Comments


Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • Google Classic
bottom of page