top of page

Taat Pajak, BCA Terima Penghargaan dari Menkeu

  • Mar 13, 2019
  • 2 min read

Jakarta || PT Rifan Financindo || Berkomitmen menjadi bank pilihan utama andalan masyarakat yang berperan sebagai pilar penting perekonomian Indonesia, PT Bank Central Asia (JK:BBCA) Tbk (BCA) senantiasa taat terhadap peraturan perpajakan sebagai salah satu aspek penting yang mendorong pembangunan nasional. Konsistensi untuk patuh bayar dan lapor pajak menjadikan BCA menjadi salah satu penerima apresiasi & penghargaan Wajib Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar Tahun 2019. Penghargaan kali ini merupakan penghargaan kedua setelah pada tahun 2018 BCA juga dinobatkan sebagai institusi yang taat terhadap peraturan pajak.


Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, didampingi Executive Vice President Finance & Corporate Planning BCA, Raymon Yonarto, menerima penghargaan Wajib Pajak yang diserahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta, Rabu (13/3/2019). Penghargaan tersebut diberikan kepada BCA, sebagai salah satu institusi yang terdaftar dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu, atas kontribusinya patuh terhadap peraturan perpajakan yang mendorong tercapainya target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2018. “Rasa terima kasih kami sampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang telah menyematkan BCA sebagai salah satu penerima penghargaan ini. Hal ini menandakan bahwa BCA memiliki standar yang baik dalam memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak,” ungkap Jahja. “Penghargaan ini tentunya memacu BCA untuk lebih bersemangat dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak serta berkontribusi lebih baik di tahun 2019 ini. Sehingga kontribusi yang diberikan BCA dalam wajib pajak ini dapat berdampak signifikan bagi keseluruhan penerimaan negara dari sektor perpajakan sekaligus dapat menjadi benchmark Wajib Pajak bagi masyarakat dan institusi lain, khususnya dalam pemenuhan kewajiban pajak,” tutup Jahja. || PT Rifan Financindo


Baca juga :


pt rifan financindo


rifanfinancindo


rifan financindo

 
 
 

Comments


Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • Google Classic
bottom of page